Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan salah teknologi yang berkembang dengan sangat pesat. Pesatnya perkembangan TIK akan membuka peluang dan tantangan untuk menciptakan (to create), mengakses (to access), mengolah (to process), dan memanfaatkan (to utilize) informasi secara tepat dan akurat. Informasi merupakan suatu komoditi yang sangat berharga di era globalisasi untuk dikuasai dalam rangka meningkatkan daya saing suatu organisasi (termasuk Pemda) secara berkelanjutan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah berinisiatif membuat kebijakan untuk memanfaatkan TIK untuk membangun Electronic Government for Good Governance yang terintegrasi mulai dari tingkat pemerintahan daerah hingga ke pusat. Tujuannya adalah agar infrastruktur TIK yang akan dibangun dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berkoordinasi oleh seluruh instansi, baik di pusat maupun di daerah. Kebijakan pemerintah tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Inpres No.3 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informasi tentang Pengembangan e-Gov yang merupakan wujud keinginan pemerintah dalam upaya mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan (Knowledge-based Society). Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang “kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Gov Indonesia” antara lain berisikan panduan yang sudah disosialisasikan, seperti:
1. Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
2. Panduan manajemen sistem dokumen elektronik
3. Panduan penyusunan rencana induk pengembangan e-Gov lembaga
4. Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah
5. Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM e-Gov
Dari berbagai panduan tersebut, kebutuhan akan tersedianya informasi sekurang-kurangnya akan memiliki sifat-sifat sebagai berikut: cakupannya luas, mudah digunakan, terkini, aman, serta murah.
E-Government pada dasarnya memberikan layanan informasi kepada sesama insitusi pemerintah (Government to Government – G2G), kepada dunis bisnis (Government to Business – G2B) dan kepada masyarakat (Government to Citizen – G2C), dengan tujuan sbb:
1. Mampu memberikan informasi lengkap mengenai lembaga atau daerah untuk kemajuan ekonomi dan pembangunan daerah, dan peningkatan kinerja proses pelayanan (peningkatan efektivitas dan produktivitas).
2. Mampu mengoptimalkan penggunaan sumberdaya (resources) seperti waktu, tenaga, budget, dan fasilitas lainnya (peningkatan efisiensi).
Dari pengertian dan tujuannya, dapat disimpulkan bahwa e-Gov bisa dikembangkan secara bertahap dan proporsional sesuai dengan kemampuan Pemda. Yang penting, kerangka pengembangannya tidak bisa lepas pengertian dan tujuan tersebut.
2. KERANGKA PENGEMBANGAN E-GOV di INDONESIA
Kerangka pengembangan e-Gov di Indonesia dapat mengacu kepada Kerangka Sistem Informasi Nasional (Sisfonas) seperti yang terlihat pada gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Kerangka Sisfonas Dan E-Government
Pada gambar 1 tersebut terlihat bahwa Sistem Informasi merupakan bentuk aplikasi pada masing-masing bidang (dinas atau badan) yang berada pada masing-masing instansi pemerintah. Secara bertahap Sistem Informasi ini dipadukan menjadi Sistem Informasi Nasional yang bersinergi antara satu sistem dengan sistem lainnya. Pada akhirnya terwujudlah suatu Sistem E-Government yang menjamin interaksi G2G, G2B, dan G2C.
Dengan menyusun kerangka e-Gov yang sistematis, akan diperoleh manfaatnya yang antara lain: (1) menurunkan biaya administrasi; (2) meningkatkan kemampuan response terhadap berbagai permintaan dan pertanyaan tentang pelayanan publik baik dari sisi kecepatan maupun akurasi; (3) dapat menyediakan akses pelayanan untuk semua departemen atau LPND pada semua tingkatan; (4) memberikan asistensi kepada ekonomi lokal maupun secara nasional; (5) sebagai sarana untuk menyalurkan umpan balik secara bebas, tanpa perlu rasa takut. Berbagai manfaat tersebut pada akhirnya diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan kepemerintahan secara umum.
3. PERKEMBANGAN E-GOVERNMENT DI MALAYSIA dan INDONESIA
Beberapa negara maju dan negara berkembang hingga saat ini masih terus melaksanakan pengembangan e-Government sesuai dengan karakteristik negara masing-masing. Perkembangan e-Government di negara- negara Asia sudah selangkah lebih maju daripada Indonesia. Misalnya saja di negeri Jiran Malaysia yang telah menerapkan e-Government untuk sistem kependudukannya dengan mengeluarkan kartu identitas yang bernama MyKad. MyKad merupakan government multi-purpose card yang ditangani oleh lima agensi pemerintahan Malaysia, yaitu Jabatan Pendaftaran Negara (JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis Diraja Malaysia (PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.
MyKad berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas 64K yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM, transportation cards (Touch 'n Go), catatan medis, e-commerce authentication or key, dan lain-lain [11] . E-Goverment di Malaysia bisa diartikan sebagai berikut:
SISTEM INFORMASI NASIONAL
(Sisfonas)
Pengelolaan Sistem Informasi di seluruh tingkatan pemerintahan secara sistematis dalam rangka penyelenggaranaan pelayanan kepada masyarakat
E-GOVERNMENT
Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju Good Governance (world bank, 2001)
SISTEM INFORMASI
Pengelolaan informasi berdasarkan alur kerja/proses bisnis yang sesuai dengan azas efisiensi dan efektifitas dalam rangka mencapai tujuan organisasi
"E-Government offers a collaborative and integrated environment not just for enhanced internal operations but more significantly for a heightened level of government services through a variety of electronic delivery channels thereby providing convenience to citizens and business." [8]
Pengalaman Malaysia yang memulai e-Gov dari pembangunan database kependudukan merupakan suatu langkah yang strategis, sehingga semua kegiatan pemerintahannya mengacu kepada satu-satunya data kependudukan.
Berbeda dengan Malaysia, saat ini, Pemerintah Republik Indonesia baru memulai pembangunan database kependudukan yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Departemen Dalam Negeri. Dalam inisiatif tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang menggunakan Nomor Induk Penduduk (NIK). Dengan NIK ini, akan dijamin bahwa, setiap penduduk hanya memiliki satu dan hanya satu nomor KTP. Disamping itu, sudah cukup banyak instansi pemerintah yang memiliki situs tentang instansinya (tingkat 1 pengembangan e-Gov), seperti yang terlihat pada Tabel 1. Walaupun demikian, ada beberapa situs yang sudah tidak berfungsi lagi (10%), dan ada situs yang informasinya tidak pernah di update. Sayangnya data persisnya mengenai hal ini belum tersedia.
Berbagai inisiatif untuk membangun tingkat 2 e-Gov juga sudah dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah. Misalnya, Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM), Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI), Sistem Informasi Haji (SISKOHAJ), Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK), dan lain-lain. Tingkat keberhasilan dari masing-masing sistem ini, masih perlu terus dikaji. Berdasarkan data dari Depkominfo (2005) pelaksanaan e-Government di Indonesia hingga akhir tahun 2005 lalu, Indonesia baru memiliki: (a) 564 domain go.id; (b) 295 website pemerintah pusat dan pemda; (c) 226 website telah mulai memberikan layanan publik melalui website; (d) dan 198 website pemda masih dikelola secara aktif. Berdasarkan hasil pengamatan dan perbandingan beberapa situs web pemerintah daerah tingkat II untuk melihat fitur-fitur informasi umum dan fasilitas interaktif apa saja yang dimiliki, dapat dikatakan bahwa belum tersedia layanan transaksi kepada masyarakat.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) telah menerapkan e-Government dan memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Pada tahun 2006 majalah Warta Eknomi menyelenggarakan Warta Ekonomi E-Government Award yang memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga pemerintah terbaik yang mengimplementaskani tata cara pemerintahan secara secara elektronis (e-Govvernment). Secara umum terdapat empat tahapan perkembangan e-Government; web presence, interaction, transaction dan transformation. Adapun daerah penerima penghargaan Warta Ekonomi E-Government Award 2006, yaitu Kabupaten Jombang, Propinsi DKI, Departemen Peridustrian, dan Bappenas untuk kategori pemenang terbaik ketiga. Sementara Pemkot Malang, Propinsi Jawa Timur, Departemen Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pemenang terbaik kedua, sedangkan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprop DIY) yang merupakan Propinsi Pemenang Terbaik Pertama dengan meraih dua penghargaan E-Gov Award sekaligus.
4. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
Berdasarkan perkembangan e-Gov diberbagai negara, khususnya Malaysia dan di Indonesia, maka dapat diperoleh suatu lesson learned dari good practices dan bad practices yang masing-masing negara alami. Apabila lesson learned dipadukan dengan teori yang ada, maka dapat diusulkan suatu metodologi (langkah-langkah) pengembangan e-Gov yang bisa dijadikan panduan untuk lingkungan Pemda di Indonesia.
Menurut Center for Democracy and Technology dan InfoDev, proses implementasi e-Government terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yang tidak tergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Tahapan tersebut harus dilakukan secara berurutan dan masing-masing tahapan harus menjelaskan tujuan dari e-Government. Adapun ketiga tahapan tersebut antara lain, yaitu:
1. Publish, yaitu tahapan yang menggunakan teknologi informasi untuk meluaskan akses untuk informasi pemerintah, misalnya dengan cara pembuatan situs informasi di setiap lembaga, penyiapan sumber daya manusia, sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik, serta penyiapan sarana akses yang mudah. Hal ini sepadan dengan teori Agarwal, yaitu tahapan tingkat 1 dari pengembangan e-Gov.
2. Interact, yaitu meluaskan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, misalnya dengan cara pembuatan situs yang interaktif dengan publik, serta adanya antar muka yang terhubung dengan lembaga lain. Hal ini sepadan dengan tingkat 2 dan 3 dari perkembangan e-Gov.
3. Transact, yaitu menyediakan layanan pemerintah secara online, misalnya dengan cara pembuatan situs transaksi pelayanan publik, serta interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. Hal ini sepadan dengan tingkat 4 dan 5 dari perkembangan e-Gov.
Agar ketiga tahapan tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka harus ada jaminan komitmen yang tinggi dari pimpinan Pemda, dalam hal bisa gubernur, bupati, atau walikota. Disamping itu, pelaksanaan e-Government harus mempertimbangkan beberapa kondisi yaitu prioritas layanan elektronik yang diberikan, kondisi infrastruktur yang dimiliki, kondisi kegiatan layanan saat ini, dan kondisi anggaran dan sumber daya manusia yang dimiliki. Untuk itu, dalam pengembangan e-Gov, diusulkan suatu bentuk organisasi kegiatan pengembangan e-Gov
Senin, 22 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar